BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif lainya atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai Narkoba
(Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks,
yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan
kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif
yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Meskipun
dalam Kedokteran, sebagian besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif lainnya masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan
atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih
lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan
bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda. Maraknya
penyalahgunaan Narkoba tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke
kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial
ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada,
penyalahgunaan Narkoba paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya
generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap Narkoba. Oleh karena
itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan pengaruhnya terhadap ancaman
kelangsungan pembinaan generasi muda. Sektor kesehatan memegang peranan penting
dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
NAPZA
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan
berbahaya. Selain Narkoba. Istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh
Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan
dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik Narkoba ataupun Napza, mengacu
pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan, Narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika
yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan
untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalah artikan akibat
pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika
digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1
undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah Tanaman papaver,
opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina,
kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja. Garam-garam dan
turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan
sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan
perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika
menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun
2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam
golongan narkotika.
B. Efek bagi
Pemakai
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya,
Narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
1) Halusinogen,
yaitu efek dari Narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi
dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila
dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
2) Stimulan,
yaitu efek dari Narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti
jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya
lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk
sementara waktu.
3) Depresan,
yaitu efek dari Narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi
aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan
tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
4) Adiktif,
yaitu efek dari Narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah
mengonsumsi Narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu
dalam Narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara
tidak langsung Narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja,
heroin, dan putaw.
Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan Narkoba
maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran
maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.
Heroin Heroin atau diamorfin (INN) sejenis opioid alkaloid adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah
tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat
narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang
dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan
tanpa sebab).
C. Undang-Undang
tentang Narkoba
Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara, pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 2002 melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002 telah merekomendasikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia untuk
melakukan perubahan atas Undang-UndangNomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Undang-UndangNomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman
pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Di samping
itu, Undang-UndangNomor 22 Tahun 1997 juga mengatur mengenai pemanfaatan Narkotika
untuk kepentingan pengobatan dan kesehatan serta mengatur tentang rehabilitasi
medis dan sosial. Namun, dalam kenyataannya tindak pidana Narkotika di dalam
masyarakat menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat baik secara
kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan
anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya.
Bahwa dalam sejarah Undang-Undang yang memgatur
tentang narkotika ini, sudah banyak mengalami perubahan, hal ini menjamin
keadilan bagi setiap masyarakat dan kesejahteraan. Perubahan yang telah terjadi
beberapa kali ini ialah dalam rangka mengikuti perkembangan zaman, seperti yang
di jelaskan dalam pemaparan di latar belakang sebelumnya mengenai pendapat Van
Savigny yang mengatakan bahwa hukum selalu berkembang sesuai dengan
berkembangnya masyarakat. Undang-Undang Narkotika yang sekarang merupakan
revisi dari Undang-Undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Pemerintah
menilai Undang-Undang No. 22 tahun1997 tidak dapat mencegah tindak pidana
narkotika yang semakin meningkat secara kuantitatif maupun kualitatif serta
bentuk kejahatannya yang terorganisir. Namun secara substansial,
Undang-UndangNarkotika yang baru tidak mengalami perubahan yang signifikan
dibandingkan dengan Undang-Undang terdahulu, kecuali penekanan pada ketentuan
kewajiban rehabilitasi, penggunaan pidana yang berlebihan, dan kewenangan BNN yang
sangat besar.
Diantara perubahan Undang-Undang narkotika No.35 tahun
2009 sebagai perubahan dari Undang-Undang No. 22 tahun 1997 yang siknifikan
adalah sebagai berikut :
I.
Adanya Pembatasan
Penyimpanan Narkotika
Masyarakat tidak diperbolehkan menyimpan narkotika
untuk jenis dan golongan apapun. Pihak yang diperbolehkan melakukan penyimpanan
hanya terbatas pada industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, rumah
sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu
pengetahuaan.
Hal ini sangat menyulitkan pengguna narkotika yang
sedang melakukan pemulihan, dimana para pengguna harus mengunjungi
tempat-tempat tertentu. Pembatasan ini memungkinkan para pengguna narkotika
untuk mendapatkan narktotika secara ilegal..
II.
Pengobatan
dan Rehabiltasi
Pasien dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa
narkotika yang digunakan untuk dirinya sendiri yang diperoleh dari dokter dan
dilengkapi dengan bukti yang sah .
Melalui Undang-Undang No. 35/2009, para pecandu dan
korban Penyalahgunaan narkotika tidak lagi diberikan kebebasan dan atas
kehendak sendiri untuk sembuh. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi social menjadi
kewajiban bagi para pecandu.
undang-undang No. 35/2009 juga mewajibkan pecandu
narkotika untuk melaporkan diri mereka kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah
sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kewajiban
tersebut juga menjadi tanggung jawab orang tua dan keluarga.
III.
Kewenangan
BNN dan Penyelidikan
undang-undang No. 35/2009 memberikan porsi besar bagi
BNN. Salah satu kewenangan BNN adalah mencegah dan memberantas penyalahgunaan
dan peredaran nakotika dan prusukor narkotika. Selain itu BNN dapat
mempergunakan masyarakat dengan cara memantau, mengarahkan dan meningkatkan
kapasitas mereka untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika
dengan cara memberdayakan anggota masyarakat.
Dalam hal melakukan pemberantasan narkotika, BNN
diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
penyalahgunaan, peredaran narkotika, dan prekusor narkotika beserta dengan
kewenangan yang dimilki penyelidik dan penyidik seperti penangkapan selama 3 x
24 jam dan dapat diperpanjang 3×24 jam ditambah penyadapan.
IV.
Putusan
Rehabiltasi bagi para pecandu Narkotika
Walaupun prinsip dalam undang-undang No. 35/2009
adalah melakukan rehabilitasi bagi para pecandu narkotika, tetapi dalam
undang-undang ini masih menggunakan kata “dapat” untuk menempatkan para
pengguna narkotika baik yang bersalah maupun yang tidak bersalah untuk
menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabiltasi. Hakim juga
diberikan wewenang kepada pecandu yang tidak bermasalah melakukan tidak pidana
narkotika untuk ditetapkan menjalani pengobatan dan rehabiltasi.
V.
Peran Serta
Masyarakat
Selain memberikan kewengan yang besar terhadap penegak
hukum, khususnya BNN, Undang-Undang No. 35/2009 juga mewajibkan masyarakat
untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Masyarakat dijadikan seperti penyelidik dengan cara mencari, memperoleh, dan
memberikan informasi dan mendapatkan pelayanan dalam hal-hal tersebut. Dalam
undang-undang ini masyarakat tidak diberikan hak untuk melakukan penyuluhan,
pendampingan dan penguatan terhadap pecandu narkotika.
VI.
Ketentuan
Pidana
undang-undang No. 35/2009 memiliki kencederuangan
mengkriminalisasi orang, baik produsen, distributor, konsumen dan masyarakat
dengan mencantumkan ketentuan pidana sebanyak 39 pasal dari 150 pasal yang
diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Undang-Undang No. 35/2009 menggunakan pendekatan pidana untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika. Penggunaan pidana masih dianggap sebagai suatu upaya untuk menakut-nakuti agar tidak terjadinya penggunaan narkotika. Hal tersebut didukung dengan diberikannya suatu keweangan yang besar bagi BNN yang bermetafora menjadi institusi yang berwenang untuk melakukan penyadaran kepda masyarakat, melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan dalam tindak pidana narkotika. Lebih jauh, menilai ketentuan pidana yang diatur di dalam Undang-Undang No. 35/2009 sebagai berikut:
Undang-Undang No. 35/2009 menggunakan pendekatan pidana untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika. Penggunaan pidana masih dianggap sebagai suatu upaya untuk menakut-nakuti agar tidak terjadinya penggunaan narkotika. Hal tersebut didukung dengan diberikannya suatu keweangan yang besar bagi BNN yang bermetafora menjadi institusi yang berwenang untuk melakukan penyadaran kepda masyarakat, melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan dalam tindak pidana narkotika. Lebih jauh, menilai ketentuan pidana yang diatur di dalam Undang-Undang No. 35/2009 sebagai berikut:
a. Tidak
mementingkan unsur kesengajaan dalam Tindak Pidana narkotika..Penggunaan kata ”Setiap
orang tanpa hak dan melawan hukum” dalam beberapa pasal Undang-Undang No.
35/2009 dengan tidak memperdulikan unsur kesengajaan, dapat menjerat
orang-orang yang memang sebenarnya tidak mempunyai niatan melakukan tindak
pidana narkotika, baik karena adanya paksaan, desakan, ataupun ketidaktahuaan
b. Penggunaan
sistem pidana minimal
Penggunaan sistem pidana minimal dalam Undang-Undang
No. 35/2009 memperkuat asumsi bahwa Undang-Undang tersebut memang diberlakukan
untuk memidanakan masyarakat yang berhubungan dengan narkotika. Penggunaan
pidana minimal juga akan menutup hakim dalam menjatuhkan putusan walaupun di
dalam prakteknya, hakim dapat menjatuhkan putusan kurang dari pidana minimal
dan hal tersebut diperbolehkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
c. Kriminalisasi
Bagi orang tua dan masyarakat
Undang-Undang No. 35/2009 memberikan ancaman hukuman pidana (6 bulan kurungan) bagi orang tua yang sengaja tidak melaporkan anaknya yang menggunakan narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi. Meskipun unsur ’kesengajaan tidak melapor’ tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, unsur tersebut tidak mengecualikan orang tua yang tidak mengetahui bahwa zat yang dikonsumsi anaknya adalah narkotika.
Undang-Undang No. 35/2009 juga menuntut agar setiap orang melaporkan tindak pidana narkotika. Undang-Undang ini memberikan ancaman pidana maksimal 1 tahun bagi orang yang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Penerapan pasal ini akan sangat sulit diterapkan karena biasanya pasal ini digunakan bagi pihak-pihak yang ditangkap ketika berkumpul dengan para pengguna narkotika. Orang tersebut juga dapat dipergunakan sebagai saksi mahkota untuk memberatkan suatu tindak pidana narkotika. Pasal ini juga mengancam para pihak yang mendampingi komunitas pecandu narkotika.
Pada ketentuaan lainnya peran serta masyarakat adalah tidak diwajibkan untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika atau peredaran gelap narkotika. Ketentuan ini menunjukan ketidak singkronan antara delik formal dengan delik materiil.
Undang-Undang No. 35/2009 memberikan ancaman hukuman pidana (6 bulan kurungan) bagi orang tua yang sengaja tidak melaporkan anaknya yang menggunakan narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi. Meskipun unsur ’kesengajaan tidak melapor’ tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, unsur tersebut tidak mengecualikan orang tua yang tidak mengetahui bahwa zat yang dikonsumsi anaknya adalah narkotika.
Undang-Undang No. 35/2009 juga menuntut agar setiap orang melaporkan tindak pidana narkotika. Undang-Undang ini memberikan ancaman pidana maksimal 1 tahun bagi orang yang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Penerapan pasal ini akan sangat sulit diterapkan karena biasanya pasal ini digunakan bagi pihak-pihak yang ditangkap ketika berkumpul dengan para pengguna narkotika. Orang tersebut juga dapat dipergunakan sebagai saksi mahkota untuk memberatkan suatu tindak pidana narkotika. Pasal ini juga mengancam para pihak yang mendampingi komunitas pecandu narkotika.
Pada ketentuaan lainnya peran serta masyarakat adalah tidak diwajibkan untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika atau peredaran gelap narkotika. Ketentuan ini menunjukan ketidak singkronan antara delik formal dengan delik materiil.
d. Persamaan
hukuman bagi percobaan dan tindak pidana selesai
Undang-Undang No. 35/2009 menyamakan hukuman pidana bagi pelaku tidak pidana selesai dengan pelaku tidak pidana percobaan. Tindak Pidana Narkotika adalah suatu kejahatan karena perbuatan tersebut memiliki efek yang buruk. Delik percobaan mensyaratkan suatu tindak pidana tersebjut terjadi, sehingga akibat tindak pidana tersebut tidak selesai, sehingga seharusnya pemidanaan antara pelaku tidak pidana percobaan dan pelaku tidak pidana selesai harus dibedakan.
Undang-Undang No. 35/2009 menyamakan hukuman pidana bagi pelaku tidak pidana selesai dengan pelaku tidak pidana percobaan. Tindak Pidana Narkotika adalah suatu kejahatan karena perbuatan tersebut memiliki efek yang buruk. Delik percobaan mensyaratkan suatu tindak pidana tersebjut terjadi, sehingga akibat tindak pidana tersebut tidak selesai, sehingga seharusnya pemidanaan antara pelaku tidak pidana percobaan dan pelaku tidak pidana selesai harus dibedakan.
BAB III
PENUUTUP
A.Kesimpulan
Permasalahan, penyalahgunaan dan peredaran Narkoba ini
memangbukanlah masalah yang sederhana. Masalahnya sangat kompleks dan bisa
dikatakan rumit karena itu diperlukan upaya yang nyata, upaya yang komprehensif
yang berkesinambungan dalam memeranginya. Ini merupakan masalah Nasional yang
harus cepat di tanggulangi sebelum lebih banyak lagi korban.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat selama ini nampaknya belum menunjukkan hasil yang memuaskan, hal ini disebabkan oleh berbagai kelemahan dan kendala terutama dalam koordinasi aplikasi program, evaluasi, monitoring, lemahnya hukum dan masalah moral penegak hukum yang kurang baik.
Dalam rangka semagat untuk terus memerangi peyalahgunaan dan peredaran Narkoba mari kita sama memperbaiki kelemahan-kelemahan dan kita bulatkan tekat, pemerintah dan masyarakat bersatu dalam membebaskan negara kita dari ancaman bahaya Narkoba.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat selama ini nampaknya belum menunjukkan hasil yang memuaskan, hal ini disebabkan oleh berbagai kelemahan dan kendala terutama dalam koordinasi aplikasi program, evaluasi, monitoring, lemahnya hukum dan masalah moral penegak hukum yang kurang baik.
Dalam rangka semagat untuk terus memerangi peyalahgunaan dan peredaran Narkoba mari kita sama memperbaiki kelemahan-kelemahan dan kita bulatkan tekat, pemerintah dan masyarakat bersatu dalam membebaskan negara kita dari ancaman bahaya Narkoba.
No comments:
Post a Comment